Infografis PNS Pemprov DKI Boleh Poligami

iNews.id
Infografis PNS Pemprov DKI Boleh Poligami

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerbitkan aturan yang memperbolehkan PNS Pemprov DKI berpoligami atau memiliki istri lebih dari satu.

Baca juga: Infografis BPBD Jakarta Terbitkan Peringatan Dini Wilayah Rawan Longsor

Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: Infografis ASN Belum Bisa Pindah ke IKN dalam Waktu Dekat

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Chaidir, Pergub ini bukan merupakan suatu hal yang baru. Sebab, aturan ini justru merinci aturan-aturan dalam pengajuan perkawinan dan perceraian.

Editor : Maspuq Muin
Artikel Terkait
Nasional
10 bulan lalu

Sah! PNS Pemprov DKI Boleh Poligami, Ini Bunyi Aturan dan Syaratnya

Megapolitan
10 bulan lalu

Heboh Koin Jagat, Pemprov DKI Ingatkan Sanksi Rusak Fasilitas Umum

Video
2 tahun lalu

Puluhan ASN di Bojonegoro Ajukan Cerai, Tergoda Poligami

Makro
2 tahun lalu

PNS Pria Boleh Poligami, BKN: Aturannya Sudah Ada 40 Tahun Lalu

Nasional
4 bulan lalu

Infografis ASN Telat karena Antar Anak Sekolah, Tukin Dipotong!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal