Polda NTT Akan Sidang Ulang Pemecatan Ipda Rudy Soik

Tim iNews
Kapolda NTT akan mempertimbangkan menggelar sidang ulang atas perkara Ipda Rudy Soik. (Foto: iNews TV)

JAKARTA, iNews.id - Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) mempertimbangkan menggelar sidang ulang atas perkara Ipda Rudy Soik. Hal itu diungkapkan saat Kapolda NTT menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Senin (28/10/2024).

Ipda Rudy Soik merupakan perwira polisi yang dipecat lantaran membongkar kasus mafia BBM dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kapolda akan menunjuk hakim untuk memimpin sidang kode etik atas banding yang diajukan Ipda Rudy.

Setelahnya, komisi sidang etik memiliki waktu 30 hari untuk mempelajari memori banding dan memutuskan perkara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Buletin
5 jam lalu

Interpol Bergerak, Riza Chalid Terendus di Kawasan ASEAN

Buletin
5 jam lalu

Truk Bermuatan 10 Ton Terjun ke Laut di Dermaga Sofifi Tidore

Buletin
7 jam lalu

KPK OTT di Kalsel, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditangkap

Buletin
7 jam lalu

Lucu! Terobsesi Drama China, 4 Bocah di Bojonegoro Jual Batu ke Toko Emas

Buletin
1 hari lalu

Detik-Detik Bocah 4 Tahun Diserang Lima Anjing di Cibuntu Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal