Polda NTT Akan Sidang Ulang Pemecatan Ipda Rudy Soik

Tim iNews
Kapolda NTT akan mempertimbangkan menggelar sidang ulang atas perkara Ipda Rudy Soik. (Foto: iNews TV)

JAKARTA, iNews.id - Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) mempertimbangkan menggelar sidang ulang atas perkara Ipda Rudy Soik. Hal itu diungkapkan saat Kapolda NTT menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Senin (28/10/2024).

Ipda Rudy Soik merupakan perwira polisi yang dipecat lantaran membongkar kasus mafia BBM dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kapolda akan menunjuk hakim untuk memimpin sidang kode etik atas banding yang diajukan Ipda Rudy.

Setelahnya, komisi sidang etik memiliki waktu 30 hari untuk mempelajari memori banding dan memutuskan perkara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Buletin
2 hari lalu

Viral Mata Elang Setop Paksa Mobil di Depok, Berujung Perusakan dan Penganiayaan

Buletin
2 hari lalu

Detik-Detik Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati, Api Berkobar Disertai Asap Hitam Pekat

Buletin
5 hari lalu

Prabowo Datangi Pengungsian Aceh Tamiang, Fokus Pemulihan dan Akses Terputus

Buletin
5 hari lalu

Detik-Detik Lansia Jadi Korban Kecelakaan Tabrak Lari di Pangkalpinang: Wajah Luka dan Patah Tulang

Buletin
5 hari lalu

Heroik! Kades Terobos Banjir Selamatkan Warga Terjebak Banjir di Pidie Jaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal