Polda NTT Akan Sidang Ulang Pemecatan Ipda Rudy Soik

Tim iNews
Kapolda NTT akan mempertimbangkan menggelar sidang ulang atas perkara Ipda Rudy Soik. (Foto: iNews TV)

JAKARTA, iNews.id - Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) mempertimbangkan menggelar sidang ulang atas perkara Ipda Rudy Soik. Hal itu diungkapkan saat Kapolda NTT menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Senin (28/10/2024).

Ipda Rudy Soik merupakan perwira polisi yang dipecat lantaran membongkar kasus mafia BBM dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kapolda akan menunjuk hakim untuk memimpin sidang kode etik atas banding yang diajukan Ipda Rudy.

Setelahnya, komisi sidang etik memiliki waktu 30 hari untuk mempelajari memori banding dan memutuskan perkara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

Topi Merah Beberkan Kejanggalan Ijazah Jokowi yang Diteliti Rismon: Diduga Hasil Editing

Buletin
1 hari lalu

Pakar Bilang Ekonomi RI Bakal Hancur, Menkeu Purbaya: Mereka Nggak Punya Data

Buletin
1 hari lalu

Tabrak Pedagang Buah di Kalimalang, Pengemudi Mobil Mewah Ditangkap Polisi

Buletin
2 hari lalu

Sidang Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Terdakwa Bantah Habisi Para Korban

Buletin
2 hari lalu

Menantu Ingin Menguasai Harta Mertua, Dalangi Habisi Lansia di Pekanbaru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal