"Masih ada waktu 30 hari untuk mempertimbangkan menyusun hakim-hakim yang akan menyidangkan sidang banding. Apakah mereka akan memutuskan sesuai dengan putusan pertama, menguatkan atau membebaskan. Hal ini sangat tergantung daripada sikap Ipda Rudy Soik yang dalam pengamatan kita sehari-hari ataupun dalam perjalanan tugasnya bisa melaksanakan tugas dengan baik," ujar Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Silitonga, Senin (28/10/2024).
Sebelumnya, nama Ipda Rudy Soik menjadi perhatian lantaran diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH). Dia diketahui membongkar praktik mafia BPM subsidi di Kota Kupang. Rudi yang sudah mendapatkan putusan PTDH menolak untuk menjalani putusan lantaran masih melakukan banding.