Polda NTT Akan Sidang Ulang Pemecatan Ipda Rudy Soik

Tim iNews
Kapolda NTT akan mempertimbangkan menggelar sidang ulang atas perkara Ipda Rudy Soik. (Foto: iNews TV)

"Masih ada waktu 30 hari untuk mempertimbangkan menyusun hakim-hakim yang akan menyidangkan sidang banding. Apakah mereka akan memutuskan sesuai dengan putusan pertama, menguatkan atau membebaskan. Hal ini sangat tergantung daripada sikap Ipda Rudy Soik yang dalam pengamatan kita sehari-hari ataupun dalam perjalanan tugasnya bisa melaksanakan tugas dengan baik," ujar Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Silitonga, Senin (28/10/2024).

Sebelumnya, nama Ipda Rudy Soik menjadi perhatian lantaran diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH). Dia diketahui membongkar praktik mafia BPM subsidi di Kota Kupang. Rudi yang sudah mendapatkan putusan PTDH menolak untuk menjalani putusan lantaran masih melakukan banding.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

Ini Peran 6 Polisi dalam Pengeroyokan 2 Matel hingga Tewas di Kalibata

Nasional
20 jam lalu

2 Polisi Pengeroyok Matel hingga Tewas di Kalibata Dipecat Tak Hormat!

Buletin
3 hari lalu

Viral Mata Elang Setop Paksa Mobil di Depok, Berujung Perusakan dan Penganiayaan

Buletin
3 hari lalu

Detik-Detik Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati, Api Berkobar Disertai Asap Hitam Pekat

Buletin
6 hari lalu

Prabowo Datangi Pengungsian Aceh Tamiang, Fokus Pemulihan dan Akses Terputus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal