Prabowo Minta 4 Kementerian Bantu Selamatkan Sritex usai Dinyatakan Pailit

iNews TV
Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan empat kementerian sekaligus untuk mengurus penyelamatan Sritex usai dinyatakan pailit. (Foto: iNews TV)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan empat kementerian sekaligus untuk mengurus penyelamatan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex usai dinyatakan pailit.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merupakan salah satu kementerian yang ditugaskan Kepala Negara untuk membantu Sritex. Terkait hal tersebut, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu belum bisa menjelaskan secara rinci apa langkah-langkah yang akan dilakukan pihaknya.

"Belum ada komentar ya, itu sudah disampaikan oleh Menteri Perindustrian ya, detailnya nanti," kata Anggito.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menuturkan bahwa pihaknya bersama Kemenkeu, Kementerian BUMN, dan Kementerian Ketenagakerjaan dilibatkan untuk membantu persoalan yang dialami Sritex.

"Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK," ucap Agus dalam keterangan resminya, Jumat (25/10/2024).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Buletin
2 jam lalu

Momen Haru! Prabowo Mendadak Tinjau Permukiman Bantaran Rel Senen, Dengarkan Curhatan Warga

Buletin
20 jam lalu

Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Menteri, Dorong Sampah Diolah Jadi Energi

Buletin
2 hari lalu

Pesawat Militer Kolombia Jatuh usai Lepas Landas, 66 Orang Tewas

Buletin
2 hari lalu

Viral Kaki Polisi Terlindas Bus Pariwisata di Madiun, Berawal dari Tegur Sopir

Buletin
3 hari lalu

Momen Spesial Elkan Baggott Jadi Pemain Pertama Datang untuk TC Timnas Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal