Namun, kebijakan itu kemudian dilaporkan oleh salah satu LSM ke polisi. Empat guru diperiksa, dan dua di antaranya — Rasnal dari SMAN 3 Luwu Utara serta Abdul Muis dari SMAN 1 Luwu Utara — akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Melalui pemberian rehabilitasi ini, Presiden Prabowo ingin menunjukkan keberpihakannya kepada dunia pendidikan dan memastikan guru Indonesia tidak hanya dihargai secara moral, tetapi juga dijamin kesejahteraannya.