Praperadilan Jilid III Tak Diterima, Refly Harun Pastikan Roy Suryo Ajukan Lagi Gugatan Ganti Rugi ke PN Jaksel

iNews TV
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun akan mengajukan gugatan ganti rugi usai praperadilan jilid III tak diterima karena Kementerian Keuangan belum dilibatkan. Foto iNews TV

"Jadi pihak yang harus juga turut dimohonkan Kementerian Keuangan sebagai kasir negara atau bendahara negara, sehingga nanti kalau dikabulkan tuntutan ganti ruginya, maka kemudian bisa dibayarkan," sambung Refly.

Dia menambahkan, gugatan ganti rugi akan kembali diajukan setelah sidang praperadilan jilid IV yang berkaitan dengan pencekalan Roy Suryo selesai digelar.

Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan gugatan ganti rugi sebesar Rp206 juta terhadap Polda Metro Jaya setelah hakim praperadilan menyatakan penangkapan dan penahanannya tidak sah. Nilai gugatan tersebut terdiri atas ganti rugi materiel sebesar Rp106 juta dan ganti rugi imateriel sebesar Rp100 juta.

Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid IV Gugat Pencekalan, Ini Reaksi Polda Metro

2 bulan lalu

Hakim Tolak Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Terkait Ganti Rugi

1 hari lalu

Roy Suryo: Tak Ada yang Kenal Gibran saat Saya Cek ke UTS Insearch

2 hari lalu

Roy Suryo Melawan, Minta Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Dibatalkan Demi Hukum

2 hari lalu

Sidang Eksepsi, Roy Suryo Minta Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Dibatalkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal