Dalam amar putusannya, hakim PN Jakarta Selatan menyatakan bahwa prosedur yang dilakukan kepolisian dalam menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka sudah sah secara hukum. Beberapa poin utama yang menjadi pertimbangan hakim antara lain:
- Kepatuhan Prosedur: Penyidik telah mengirimkan SPDP kepada Kejaksaan, Pelapor, dan Terlapor kurang dari 7 hari setelah diterbitkan.
- Keabsahan Formil: Pemberitahuan penetapan tersangka dilakukan tepat waktu dan tidak cacat hukum.
- Bukan Wewenang Praperadilan: Sebagian materi gugatan yang diajukan pihak DRL dianggap masuk ke pokok perkara, yang bukan merupakan kewenangan lembaga praperadilan.
Kombes Budi Hermanto memastikan bahwa penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP. Hingga saat ini, polisi telah memeriksa sedikitnya 18 orang saksi yang keterangannya saling relevan, serta diperkuat oleh keterangan dari tiga orang ahli.
"Artinya, penyidikan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tidak ada cacat hukum dalam proses penetapan tersangka," tegasnya.
Kasus yang menyeret Dokter Richard Lee ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang kini memasuki babak baru setelah kepastian hukum status tersangkanya diketok palu oleh hakim.