“Dilakukan telaah dari berbagai sisi, termasuk masukan para pakar. Usulan dari DPR kemudian ditindaklanjuti dalam satu minggu ini oleh Menteri Hukum,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan.
Menurutnya, kajian tersebut diperlukan agar Kementerian Hukum dapat memberikan rekomendasi terbaik bagi Presiden sebelum menggunakan hak prerogatifnya. Setelah melalui rapat terbatas, Prabowo akhirnya menyetujui rehabilitasi tersebut.
“Bapak Presiden memberikan persetujuan dan sore ini beliau membubuhkan tanda tangan. Selanjutnya, proses akan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih menunggu surat keputusan rehabilitasi untuk membebaskan eks Dirut ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi dari penjara. Diketahui, Presiden Prabowo Subianto menyetujui Ira dan dua terdakwa lainnya mendapat rehabilitasi.
"Masih menunggu surat keputusannya," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Selasa (25/11/2025).
Asep menjelaskan, pembebasan harus dilakukan jika surat rehabilitasi telah diterima KPK, seperti waktu amnesti yang diterima Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Setelah menerima surat keputusan dari kementerian terkait, Pimpinan KPK akan mengeluarkan surat untuk pembebasan.