Presiden Prabowo Rehabilitasi 3 Pejabat ASDP, KPK Tunggu Surat Keputusan untuk Bebaskan Ira Puspadewi

Felldy Aslya Utama
Nur Khabibi
Presiden Prabowo merehabilitasi tiga eks pejabat ASDP termasuk Ira Puspadewi setelah kajian hukum dan usulan DPR, meski sebelumnya divonis dalam kasus korupsi. Foto iNews TV

JAKARTA, iNews.id – Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi. Keputusan ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, yang memastikan surat rehabilitasi telah ditandatangani Kepala Negara.

Selain Ira, dua mantan pejabat ASDP lainnya juga turut memperoleh rehabilitasi, yakni mantan Direktur Komersial dan Pelayanan Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.

“Alhamdulillah pada hari ini Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujar Dasco di Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Sebelumnya, Ira divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) pada 2019–2022. Putusan dibacakan Majelis Hakim Tipikor Jakarta pada Kamis (20/11/2025). Dua terdakwa lain, Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, keputusan rehabilitasi tersebut melalui proses pengkajian mendalam, termasuk dari para pakar hukum. Pemerintah juga menerima berbagai aspirasi terkait perkara yang menjerat Ira.

Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

KPK: Perkara Bos Jembatan Nusantara Tetap Lanjut meski Eks Dirut ASDP Dapat Rehabilitasi

Nasional
10 jam lalu

Mensesneg Tegaskan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sudah Dikaji Pakar Hukum

Nasional
3 jam lalu

Menkum Belum Antar Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi Dkk ke KPK, Ini Alasannya

Nasional
7 jam lalu

Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi, Bagaimana Nasib Bos PT Jembatan Nusantara?

Nasional
9 jam lalu

KPK Masih Tunggu SK Rehabilitasi untuk Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal