Putusan MK, Parpol yang Tak Penuhi Kuota 30% Caleg Perempuan Bakal Digugurkan KPU

Danandaya Arya Putra
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi terkait keterwakilan perempuan dalam Pemilu. Foto: iNews TV

JAKARTA, iNews.id — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi terkait keterwakilan perempuan dalam Pemilu. Dalam putusan perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan bahwa partai politik (parpol) yang tidak memenuhi kuota minimal 30 persen caleg perempuan di suatu daerah pemilihan (dapil) akan langsung digugurkan oleh KPU.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MKRI, Senin (25/5/2026).

Melalui putusan ini, MK mengubah makna Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sebelumnya dinilai mandul karena tidak memuat sanksi tegas. Dengan adanya putusan terbaru ini, KPU, KPU Provinsi, hingga KPU Kabupaten/Kota wajib mendiskualifikasi atau tidak mengikutsertakan parpol yang melanggar aturan keterwakilan perempuan di dapil bersangkutan.

Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh empat srikandi, yakni Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia. Mereka menggugat pasal tersebut karena banyak parpol yang tetap lolos dalam Daftar Calon Tetap (DCT) meski mengabaikan kuota perempuan. Pemohon mencontohkan pelanggaran nyata yang terjadi di dapil Trenggalek 2, Tulungagung 1, dan Tulungagung 6, di mana KPU meloloskan parpol yang hanya mencalonkan satu orang caleg laki-laki tanpa ada sanksi tegas. 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
6 hari lalu

Denny Indrayana Cs Persoalkan Keabsahan Ijazah Gibran, Minta MK Batalkan Pelantikan Wapres

6 hari lalu

Rusia Siap Tingkatkan Serangan ke Ukraina usai Moskow Dihantam Ribuan Drone

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Pertama Perselisihan Hasil Pilpres 2024 terkait Ijazah Gibran Hari Ini

7 hari lalu

Denny Indrayana Ungkap Alasan Gugatan Syarat Cawapres Gibran Tak Bisa Dianggap Kedaluwarsa

7 hari lalu

Denny Indrayana Cs Siapkan Bukti Baru Jelang Sidang MK soal Hasil Pilpres 2024

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal