Ratusan Ribu Rokok Ilegal dan Miras Dimusnahkan di Lamongan

iNews
Pemkab Lamongan bersama Kejari, Satpol PP, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Gresik, Jatim memusnahkan ratusan ribu rokok ilegal dan botol miras. (Foto: iNews).

LAMONGAN, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Kejaksaan Negeri, Satpol PP dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Gresik, Jawa Timur memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal. Selain itu itu, puluhan botol minuman keras (miras) juga ikut dimusnahkan. 

Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan negara.

Sedikitnya 506.224 batang rokok ilegal jenis sigaret putih mesin dan sigaret kretek mesin serta 66 botol minuman beralkohol dimusnahkan dengan cara dibakar. 

Barang-barang tersebut memiliki nilai ekonomi sekitar Rp775.177.610, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp492.452.239 akibat hilangnya pendapatan dari cukai.

“Rokok ilegal ini akan mengganggu penerimaan negara yang seharusnya kita terima. Padahal cukai ini menjadi pilar penting dalam mendapatkan pemasukan,” ujar salah satu pejabat Bea Cukai.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
1 tahun lalu

Kasus Mobil Bawa Rokok Ilegal Tabrak Rumah Warga di Bangkalan, 3 Orang Ditangkap!

1 tahun lalu

Terungkap! 2 Mobil Polisi Kecelakaan di Bangkalan saat Kejar Ertiga Diduga Bawa Rokok Ilegal

4 hari lalu

Faizal Assegaf Akui Terima Alat Podcast dari Eks Pejabat Bea Cukai: Saya Bisa Pertanggungjawabkan

7 hari lalu

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Senilai Rp73,3 Miliar di 4 Bandara 

7 hari lalu

Purbaya Dicopot dari Menkeu, Sang Anak Sebut Ayahnya Akhirnya Bisa Tidur Nyenyak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal