Ratusan Ribu Rokok Ilegal dan Miras Dimusnahkan di Lamongan

iNews
Pemkab Lamongan bersama Kejari, Satpol PP, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Gresik, Jatim memusnahkan ratusan ribu rokok ilegal dan botol miras. (Foto: iNews).

“Rokok ilegal ini akan mengganggu penerimaan negara yang seharusnya kita terima. Padahal cukai ini menjadi pilar penting dalam mendapatkan pemasukan,” ujar salah satu pejabat Bea Cukai.

Acara pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan dan merupakan bagian dari sinergi antara Bea Cukai, Pemkab Lamongan serta aparat penegak hukum di wilayah setempat sejak Juli 2024. 

Kolaborasi ini tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada upaya edukatif melalui sosialisasi gempur rokok ilegal ke berbagai lapisan masyarakat.

“Saya pikir ini adalah satu komitmen kita ya untuk memberantas rokok ilegal. Kami Bea Cukai Gresik tentunya tidak henti-hentinya melaksanakan penindakan,” ucap perwakilan dari Bea Cukai Gresik.

Pemerintah berharap kegiatan ini dapat memberi efek jera kepada pelaku pelanggaran cukai serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya membeli produk legal demi mendukung penerimaan negara.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Jatim
5 bulan lalu

Kasus Mobil Bawa Rokok Ilegal Tabrak Rumah Warga di Bangkalan, 3 Orang Ditangkap!

Nasional
5 bulan lalu

Terungkap! 2 Mobil Polisi Kecelakaan di Bangkalan saat Kejar Ertiga Diduga Bawa Rokok Ilegal

Nasional
7 hari lalu

Pejabat di Bandung Diduga Terjerat OTT, Kejari Bakal Umumkan Malam Ini  

Nasional
7 hari lalu

3 Jalur Alternatif ke Lamongan supaya Perjalanan Nyaman

Nasional
9 hari lalu

Boyamin Saiman soal Penyelundupan Mercy Bekas di Bea Cukai: Ini Tugas Pak Purbaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal