“Rokok ilegal ini akan mengganggu penerimaan negara yang seharusnya kita terima. Padahal cukai ini menjadi pilar penting dalam mendapatkan pemasukan,” ujar salah satu pejabat Bea Cukai.
Acara pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan dan merupakan bagian dari sinergi antara Bea Cukai, Pemkab Lamongan serta aparat penegak hukum di wilayah setempat sejak Juli 2024.
Kolaborasi ini tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada upaya edukatif melalui sosialisasi gempur rokok ilegal ke berbagai lapisan masyarakat.
“Saya pikir ini adalah satu komitmen kita ya untuk memberantas rokok ilegal. Kami Bea Cukai Gresik tentunya tidak henti-hentinya melaksanakan penindakan,” ucap perwakilan dari Bea Cukai Gresik.
Pemerintah berharap kegiatan ini dapat memberi efek jera kepada pelaku pelanggaran cukai serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya membeli produk legal demi mendukung penerimaan negara.