Reaksi Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara Kasus Timah

iNews TV
Pengusaha Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Pengusaha Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga timah.

Selain itu, suami Sandra Dewi ini diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Hakim.

Harvey terbukti menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) antara lain dengan membeli barang-barang mewah seperti mobil dan rumah.

Atas perbuatannya dengan para terdakwa lain, Harvey menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

Harvey bersama dua terdakwa lain pun menyatakan pikir-pikir atas vonis ini.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
5 jam lalu

Cuaca Ekstrem Ancam Indonesia hingga Maret 2026, BMKG Imbau Warga Siaga Banjir dan Longsor

Nasional
13 jam lalu

Pesawat Airbus A400M Tiba, Prabowo Perintahkan TNI Tambah Batalyon Kesehatan

Nasional
13 jam lalu

BP Beli Base Fuel Pertamina, Stok BBM RON 92 Tersedia Lagi

Nasional
14 jam lalu

Prabowo: Pesawat Airbus A400M Bisa Dipakai untuk Misi Kemanusiaan Gaza

Nasional
14 jam lalu

Sidang Etik, Saksi Ungkap Kronologi Aksi Joget Uya Kuya-Eko Patrio di DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal