Bos PT RBT Suparta Divonis 8 Tahun Penjara Kasus Timah, Lebih Berat dari Harvey Moeis

Nur Khabibi
Sidang kasus korupsi timah (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta divonis delapan tahun penjara. Majelis Hakim meyakini Suparta melakukan korupsi dan pencucian uang dalam kasus pengelolaan tata niaga timah

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan di rutan," kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

Suparta juga dijatuhi hukuman denda sebanyak Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. Selain itu, dia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4.571.438.592.561,56.

Hukuman ini lebih berat dari terdakwa lain yakni Harvey Moeis. Harvey divonis enam tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
3 hari lalu

Ahmad Sahroni Diperas Pegawai KPK Gadungan Rp300 Juta, 4 Pelaku Ditangkap

Buletin
3 hari lalu

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung Proyeksi Ekonomi Indonesia

Buletin
3 hari lalu

Resmi! Prabowo Lantik Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK, Gantikan Anwar Usman

Buletin
4 hari lalu

Prabowo Ingatkan Bahlil soal Stok BBM RI: Aman tapi Jangan Santai-santai!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal