Bos PT RBT Suparta Divonis 8 Tahun Penjara Kasus Timah, Lebih Berat dari Harvey Moeis

Nur Khabibi
Sidang kasus korupsi timah (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta divonis delapan tahun penjara. Majelis Hakim meyakini Suparta melakukan korupsi dan pencucian uang dalam kasus pengelolaan tata niaga timah

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan di rutan," kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

Suparta juga dijatuhi hukuman denda sebanyak Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. Selain itu, dia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4.571.438.592.561,56.

Hukuman ini lebih berat dari terdakwa lain yakni Harvey Moeis. Harvey divonis enam tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

Khozinudin soal GRIB Jaya Amankan Demo: Ormas Tak Boleh Ambil Tugas Aparat, Kita Diadu Domba

3 hari lalu

Bawa Bambu ke Lokasi Ricuh 27 Agustus, GRIB Jaya: Kami Tak Ada Niat Berperang

8 hari lalu

Pemimpin Daerah Awards 2026, Menteri Maman Serukan Pergeseran Paradigma UMKM dan Apresiasi Kepala Daerah

8 hari lalu

Buka Pemimpin Daerah Awards 2026, Kepala Bappisus Dorong Penguatan Karakter Bangsa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal