Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara terkait Kasus Timah, Ini Hal Memberatkan

Nur Khabibi
Pengusaha Harvey Moeis (baju putih) divonis 6,5 tahun penjara terkait kasus korupsi timah (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pengusaha Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara terkait kasus korupsi tata niaga pengelolaan timah. Majelis Hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan dalam vonis terhadap suami Sandra Dewi ini. 

"Perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap korupsi," kata Hakim.

Sementara mengenai hal yang meringankan, Harvey Moeis dianggap sopan selama persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga.

"Terdakwa belum pernah dihukum," ujar Hakim.

Sebelumnya, Harvey Moeis divonis enam tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga timah.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 hari lalu

Dilaporkan Roy Suryo, Lechumanan Tak Sabar Ingin Cepat-Cepat Diperiksa Polda Metro

6 hari lalu

Kejagung Sita 104 Ton Timah Milik Bos Smelter Aon di Bangka Belitung

18 hari lalu

Kritik Penangkapan Roy Suryo, Pengacara: Seperti Penculikan Jenderal di Film G30S/PKI

18 hari lalu

Jokowi bakal Hadir di Sidang Roy Suryo dan Tifa, Kuasa Hukum Yakin Bisa Jawab Semua Tuduhan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal