Kepala Desa Pesu, Gondo mengatakan, pemerintah desa tidak pernah melarang pedagang sayur keliling berjualan di desanya. “Hanya imbauan untuk tidak mangkal di dekat toko milik penggugat,” ujarnya.
Agenda sidang pertama atas gugatan tersebut, pihak hakim meminta kedua belah pihak untuk melakukan mediasi dengan harapan kasus selesai dan berkahir damai.
Sidang kedua dengan agenda hasil mediasi akan digelar Rabu (12/2/2025) dengan kembali mendatangkan kedua belah pihak.