JAKARTA, iNews.id — Komisi XIII DPR RI mempertanyakan alasan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) mencantumkan nama mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo secara khusus dalam paparan terkait pemeriksaan warga binaan dalam polemik bangunan mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Anggota Komisi XIII DPR RI Tonny Tesar mempertanyakan alasan hanya nama Ferdy Sambo yang ditampilkan secara khusus, sementara terdapat 55 warga binaan yang turut diperiksa terkait persoalan tersebut.
“Pertanyaan saya, kenapa ada nama Ferdy Sambo dalam pemeriksaan ini? Apakah termasuk warga yang sudah masuk ke kategori SAE atau ada hal lain sampai dikhususkan ditulis nama Ferdy Sambo yang dilakukan pemeriksaan? Yang lain tidak. Ada apa ini? Sehingga bisa ditulis atas nama Ferdy Sambo,” kata Tonny.
Tonny meminta Direktur Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan (Dirjen Imipas) Mashudi memberikan penjelasan mengenai dasar pencantuman nama Ferdy Sambo dalam paparan tersebut.
Pertanyaan serupa disampaikan Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka. Dia mempertanyakan mengapa hanya nama Ferdy Sambo yang disebut, sementara warga binaan lainnya yang masuk dalam kategori tertentu tidak dicantumkan.
Rieke meminta Ditjen Pemasyarakatan menjelaskan dasar pencantuman nama tersebut. Jika memang ada alasan khusus, menurutnya, warga binaan lain dengan kategori atau kasus serupa juga perlu dicantumkan.
“Kenapa hanya Ferdi Sambo yang disebutkan? Kenapa 21 yang ke asimilasi dan punya 33 kasus Tipikor tidak ditulis? Tulis, Pak, semuanya,” kata Rieke.