Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Kedua Terkait Pasal UU ITE

Puteranegara Batubara
Roy Suryo kembali melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi. Foto: iNews TV

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menpora Roy Suryo kembali melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan kedua ini terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan ditujukan kepada Polda Metro Jaya serta Kejaksaan Agung.

Langkah hukum baru ini diajukan di tengah proses gugatan praperadilan pertamanya—yang mempersoalkan sah atau tidaknya penggeledahan—sudah memasuki tahap kesimpulan dan dijadwalkan dibacakan oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menjelaskan bahwa fokus utama dari gugatan praperadilan kedua ini adalah menguji keabsahan penggunaan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh pihak penyidik. Pihak pengacara menilai penerapan pasal tersebut terlalu sumir dan tidak memenuhi batas minimal dua alat bukti yang sah. Langkah taktis ini sengaja diambil secara spesifik untuk merontokkan Pasal 32 UU ITE yang membawa ancaman hukuman berat, yakni hingga 8 tahun penjara.

Refly menegaskan bahwa tim hukum saat ini memilih untuk menyisir materi perkara satu per satu terlebih dahulu dan belum langsung menyasar keabsahan status tersangka secara keseluruhan.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
11 hari lalu

Roy Suryo Melawan, Minta Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Dibatalkan Demi Hukum

11 hari lalu

Sidang Eksepsi, Roy Suryo Minta Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Dibatalkan

11 hari lalu

Sidang Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Bacakan Nota Perlawanan

12 hari lalu

Sidang Praperadilan Berlanjut, Kubu Eks Wamen Imipas Silmy Karim Hadirkan Ahli

13 hari lalu

Sidang Praperadilan Silmy Karim, KPK Tegaskan Penahanan hingga Penyitaan Sah dan Sesuai Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal