Strategi ini diterapkan karena gugatan status tersangka dinilai sangat mudah dipatahkan di sidang praperadilan berkaca pada kasus-kasus lain. Sementara itu, untuk perkara pokoknya, kasus dugaan tuduhan ijazah palsu ini juga menyeret dr. Tifa yang sidangnya sudah masuk tahap dakwaan di PN Jakarta Timur, sedangkan sidang pokok perkara untuk Roy Suryo baru akan digelar setelah seluruh proses gugatan praperadilannya rampung.