JAKARTA, iNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar serta sejumlah lokasi lainnya. Langkah tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola kebun dan industri sawit.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan tersebut.
“Ada beberapa yang diamankan, berupa dokumen dan barang bukti elektronik yang memang kami perlukan,” ujar Syarief di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Syarief menegaskan, hingga saat ini penyidik belum mengamankan aset maupun uang dalam penggeledahan tersebut. Pasalnya, proses penyidikan masih difokuskan pada pengumpulan alat bukti.
Ia menambahkan, seluruh barang bukti yang disita akan diteliti dan dipelajari terlebih dahulu sebelum penyidik melangkah ke tahap pemeriksaan selanjutnya.