Sejumlah Dokter Gugat Menteri Kesehatan, Apa Masalahnya?

iNews TV
Sejumlah dokter melakukan sidang perdana gugatan terhadap Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (24/12/2024). (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id – Sejumlah dokter melakukan sidang perdana gugatan terhadap Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (24/12/2024). 

Gugatan terkait proses pembentukan kolegium kesehatan Indonesia yang dianggap merugikan para dokter. Gugatan yang dilakukan oleh sejumlah dokter ini bersifat administratif. 

Menkes dianggap telah melakukan kekeliruan dalam melaksanakan wewenangnya dalam mengatur ketentuan dan persyaratan dan mekanisme seleksi tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota, serta tata kerja kolegium kesehatan sebagaimana dimuat melalui pasal 711 PP Nomor 28 tahun 2024 yang isinya, segala sesuatunya ini harus berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan.

Para dokter ini meminta agar Menkes mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 tahun 2024 dan menggantinya dengan peraturan menteri yang baru yang substansinya tidak menyimpang dengan undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan profesi.

Editor : Abdul Haris
Artikel Terkait
3 hari lalu

Khozinudin soal GRIB Jaya Amankan Demo: Ormas Tak Boleh Ambil Tugas Aparat, Kita Diadu Domba

3 hari lalu

Bawa Bambu ke Lokasi Ricuh 27 Agustus, GRIB Jaya: Kami Tak Ada Niat Berperang

5 hari lalu

Ijazah Gibran Digugat ke PTUN, Penggugat Soroti Nama Ibu Kandung

5 hari lalu

CRISPR Bukan Lagi Sekadar Eksperimen, Teknologi Edit Gen Kini Masuk Dunia Pengobatan

7 hari lalu

Budi Gunadi Siap Mundur dari Menkes jika Terpilih Jadi Dirjen WHO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal