Sejumlah Dokter Gugat Menteri Kesehatan, Apa Masalahnya?

iNews TV
Sejumlah dokter melakukan sidang perdana gugatan terhadap Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (24/12/2024). (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id – Sejumlah dokter melakukan sidang perdana gugatan terhadap Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (24/12/2024). 

Gugatan terkait proses pembentukan kolegium kesehatan Indonesia yang dianggap merugikan para dokter. Gugatan yang dilakukan oleh sejumlah dokter ini bersifat administratif. 

Menkes dianggap telah melakukan kekeliruan dalam melaksanakan wewenangnya dalam mengatur ketentuan dan persyaratan dan mekanisme seleksi tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota, serta tata kerja kolegium kesehatan sebagaimana dimuat melalui pasal 711 PP Nomor 28 tahun 2024 yang isinya, segala sesuatunya ini harus berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan.

Para dokter ini meminta agar Menkes mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 tahun 2024 dan menggantinya dengan peraturan menteri yang baru yang substansinya tidak menyimpang dengan undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan profesi.

Editor : Abdul Haris
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Ade Armando: Saya Tak Tuduh JK Menista Agama, tapi Kalimatnya Bermasalah

Buletin
15 jam lalu

Mengerikan! Video Pantauan Udara Gerbong KRL Hancur usai Ditabrak KA Argo Bromo di Bekasi

Buletin
15 jam lalu

Gerak Cepat! Prabowo Kunjungi Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, Perintahkan Investigasi

Buletin
15 jam lalu

Dramatis! Evakuasi Kecelakaan KRL di Bekasi Timur, 14 Korban Tewas dan 84 Luka-Luka

Buletin
1 hari lalu

Reshuffle Kabinet! Prabowo Lantik Hasan Nasbi hingga Qodari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal