JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dalam kasus korupsi kuota haji, Selasa (17/3/2026). Penahanan ini menjadi perkembangan terbaru dalam pengusutan dugaan penyimpangan kuota haji.
Seusai mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, Gus Alex dengan menebar senyum memberikan pernyataan kepada awak media. Dia membantah tudingan menerima perintah dari Menteri Agama Yaqut Cholil.
"Tidak ada, tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut," ujar Gus Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3/2026).
Meski ditanya lebih lanjut terkait perkara yang menjeratnya, Gus Alex memilih tidak banyak berkomentar. Dia menegaskan bahwa seluruh penjelasan telah disampaikan kepada penyidik KPK.
"Semua sudah saya sampaikan ke penyidik, banyak yang sudah saya sampaikan. Langsung saja ke penyidik dan kuasa hukum, tim hukum saya. Terima kasih," katanya.