Siap-Siap! KTP Hilang Bakal Didenda, DPR Soroti Birokrasi Berbelit

iNews TV
Wacana denda KTP hilang menuai kritik DPR yang menilai birokrasi pengurusan masih rumit dan membebani masyarakat. (Foto: iNews)

“KTP sudah pakai cip, tetapi urusan masih harus fotokopi lagi. Ditanya kartu keluarga, ditanya surat lahir, bahkan ada yang diminta dokumen lain,” tegasnya.

Untuk pengurusan e-KTP hilang, warga tetap harus membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian, kartu keluarga, serta mengisi formulir di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Proses ini dinilai memakan waktu dan biaya tambahan.

Sementara itu, bagi KTP rusak, warga cukup membawa KTP lama yang rusak dan kartu keluarga sebagai data pendukung. Meski lebih sederhana, prosedur ini tetap memerlukan kehadiran langsung ke kantor layanan.

Perdebatan ini memperlihatkan perbaikan layanan administrasi kependudukan masih menjadi pekerjaan besar. Kritik dari DPR menegaskan kebutuhan reformasi birokrasi agar lebih sederhana, cepat, dan tidak membebani masyarakat.

Editor : Abdul Haris
Artikel Terkait
Buletin
16 jam lalu

Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga Resmi Berlaku, Atur Gaji, Jam Kerja hingga Larangan Eksploitasi

Megapolitan
3 hari lalu

Kebakaran Gedung Kemendagri di Jaksel, 2 Pegawai Terluka 

Nasional
1 bulan lalu

Perkuat Budaya Kerja, Kemendagri Ingatkan Sanksi Disiplin bagi ASN yang Melanggar

Nasional
2 bulan lalu

Kemendagri Sentil Gubernur Kaltim soal Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Ingatkan Efisiensi

Nasional
2 bulan lalu

DPR Setujui Hibah Kapal Patroli 1,9 Miliar Yen dari Jepang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal