Siap-Siap! KTP Hilang Bakal Didenda, DPR Soroti Birokrasi Berbelit

iNews TV
Wacana denda KTP hilang menuai kritik DPR yang menilai birokrasi pengurusan masih rumit dan membebani masyarakat. (Foto: iNews)

“KTP sudah pakai cip, tetapi urusan masih harus fotokopi lagi. Ditanya kartu keluarga, ditanya surat lahir, bahkan ada yang diminta dokumen lain,” tegasnya.

Untuk pengurusan e-KTP hilang, warga tetap harus membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian, kartu keluarga, serta mengisi formulir di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Proses ini dinilai memakan waktu dan biaya tambahan.

Sementara itu, bagi KTP rusak, warga cukup membawa KTP lama yang rusak dan kartu keluarga sebagai data pendukung. Meski lebih sederhana, prosedur ini tetap memerlukan kehadiran langsung ke kantor layanan.

Perdebatan ini memperlihatkan perbaikan layanan administrasi kependudukan masih menjadi pekerjaan besar. Kritik dari DPR menegaskan kebutuhan reformasi birokrasi agar lebih sederhana, cepat, dan tidak membebani masyarakat.

Baca Juga
Editor : Abdul Haris
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wakil Ketua DPR Respons Wacana Perubahan Nama Jawa Barat: Fokus Kerja Membangun Daerah

57 tahun lalu

Bupati Purwakarta Terancam Sanksi Buntut Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat

57 tahun lalu

Bupati Purwakarta Dicecar 60 Pertanyaan Kemendagri, Menyesal Ciptakan Lagu Rendahkan Perempuan

57 tahun lalu

Kemendagri Raih Penghargaan PBB, Inovasi Sistem Keuangan Desa Diakui Dunia

57 tahun lalu

DPR Setujui Naturalisasi Mitchell Baker dan Luke Vickery, Timnas Indonesia Siap Tambah Amunisi Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal