PN Jaksel Tolak Praperadilan Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos

Nur Khabibi
PN Jaksel menolak praperadilan buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos. (Foto: Okezone)

JAKARTA iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan  praperadilan yang diajukan buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos tidak diterima. Putusan ini dibacakan Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rio Barten pada Selasa (3/3/2026).

"Menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO)," kata hakim Rio. 

Salah satu pertimbangannya, hakim menyinggung Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa tersangka dalam status DPO tidak dapat mengajukan permohonan Praperadilan. 

Oleh karena itu, hakim menilai status itu membuat belum terpenuhinya kewajiban hadir sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain itu, lembaga praperadilan merupakan mekanisme kontrol yudisial dalam sistem hukum acara pidana yang menuntut adanya kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Praperadilan Eks Ketua PN Depok Lawan KPK Kandas, Tak Diterima Hakim

Nasional
7 hari lalu

Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Pengacara: Kita Dapat Buktikan Kebenaran

Nasional
7 hari lalu

Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar Gugur, KPK: Kita Menghormati

Nasional
7 hari lalu

Respons KPK usai Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar Dikabulkan Hakim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal