Satu-satunya hal yang membedakan kedua kasus tersebut adalah jajaran panitera penggantinya. Untuk perkara yang menjerat Roy Suryo, panitera pengganti yang ditugaskan adalah Joyo Supriyanto dan Zuliana Maro. Sementara itu, panitera pengganti yang menangani perkara Dokter Tifa adalah Erni dan Hendra Gunawan.
Meski diperiksa oleh majelis hakim yang sama, waktu pelaksanaan sidang untuk kedua terdakwa tidak berlangsung bersamaan. Immanuel Tarigan menegaskan bahwa jadwal sidang pertama untuk Roy Suryo belum dapat dipastikan oleh majelis hakim karena pihaknya masih harus menunggu hasil permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo di PN Jakarta Selatan.
Oleh karena itu, pihak pengadilan mendahulukan perkara Tifauzia Tyassuma agar sidang perdana dapat resmi berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan, yakni pada hari Kamis, tanggal 2 Juli 2026.