JAKARTA, iNews.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang perdana terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa pada Kamis (2/7/2026). Persidangan yang berkaitan dengan kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), tersebut dijadwalkan mulai berlangsung sejak pukul 09.00 WIB.
Menjelang persidangan, pengamanan di area pengadilan terpantau sangat ketat sejak pagi hari. Sejumlah personel gabungan dari TNI dan Polri telah bersiaga, baik di dalam gedung maupun di beberapa titik strategis di sekitar lingkungan pengadilan. Selain itu, satu unit kendaraan taktis milik Brimob juga turut disiagakan untuk mengantisipasi jalannya sidang.
Pihak pengadilan juga memperketat akses masuk bagi para pengunjung. Setiap masyarakat yang datang diwajibkan untuk melakukan registrasi terlebih dahulu di pintu masuk utama, serta harus melewati pemeriksaan ketat menggunakan pemindai logam sebelum diperbolehkan memasuki ruang sidang.
Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, menjelaskan bahwa pihak pengadilan telah menetapkan susunan majelis hakim yang akan memeriksa sekaligus mengadili perkara Dokter Tifa dan Roy Suryo. Walaupun kedua perkara ini tercatat dalam dua nomor registrasi yang berbeda, susunan majelis hakim yang bertugas tetap sama.
Perkara ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati, didampingi oleh dua Hakim Anggota yaitu Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.