Sidang Perdana Guru Honorer Dituduh Aniaya Anak Polisi di Konawe Selatan, Ini Dakwaan JPU

Febriyono Tamenk
Guru honorer SDN 4 Baito Supriyani saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis (24/10/2024). (Foto: iNews/Febriyono Tamenk)

“Kami ajukan eksepsi yang Mulia, majelis hakim,” katanya.

Samsudin menegaskan, kliennya tidak bersalah dan dinilai terdapat kejanggalan dalam proses hukum yang selama ini berjalan. Hal sama diungkapkan Supriyani.

Dia membantah dakwaan JPU tersebut karena tidak ada pengaaniayaan seperti yang didakwakan.

“Sangat sedih,” ucapnya. 

Sebelumnya, Supriyani yang merupakan guru honorer SDN 4 Baito sempat ditahan di Lapas Perempuan setelah dituduh menganiaya muridnya yang merupakan anak polisi hingga mengalami luka di paha. Dia kemudian keluar dari penjara setelah mendapat penangguhan penahanan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
10 jam lalu

Sidang Perdana Roy Suryo terkait Kasus Ijazah Jokowi Digelar 17 September 

4 hari lalu

Pemimpin Daerah Awards 2026, Menteri Maman Serukan Pergeseran Paradigma UMKM dan Apresiasi Kepala Daerah

4 hari lalu

Buka Pemimpin Daerah Awards 2026, Kepala Bappisus Dorong Penguatan Karakter Bangsa

7 hari lalu

Ade Armando Kritik Sayembara Ijazah Gibran: Upaya Hajar Keluarga Jokowi demi 2029

7 hari lalu

Pakar Sebut Gibran Telah Buktikan Pendidikan Setara SMA: Diakui di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal