KONAWE SELATAN, iNews.id - Sidang perdana kasus penganiayaan anak dengan terdakwa guru honorer SDN 4 Baito Supriyani berlangsung di Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis (24/10/2024). Terdakwa Supriyani tiba di PN Andoolo didampingi kuasa hukumnya, Samsudin dan sejumlah guru yang memberikan dukungan.
Dalam persidangan dengan agenda dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konawe Selatan Ujang Sutrisna menyatakan Supriyani diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak berinisial D di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan menggunakan sapu ijuk pada April 2024 lalu.
“Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka lebam pada bagian paha dalam,” katanya, Kamis (24/10/2024).
Atas perbuatan, terdakwa Supriyani didakwa melanggar Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp100 juta.
Menanggapi dakwaan JPU tersebut, kuasa hukum Supriyani, Samsudin keberatan dan mengajukan eksepsi untuk sidang selanjutnya.
“Kami ajukan eksepsi yang Mulia, majelis hakim,” katanya.