JAKARTA, iNews.id – Supriyani, guru honorer di Konawe Selatan, diganjar hukuman penjara karena dituduh menganiaya muridnya yang merupakan anak oknum polisi. Polres Konawe Selatan mengatakan bahwa laporan tersebut diterima pada April 2024 dan dilaporkan oleh orang tua korban.
Berita populer lainnya adalah besaran gaji Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet.
Seorang guru honorer bernama Supriyani harus mendekam di dalam tahanan karena dituduh aniaya anak polisi. Perihal perkara tersebut, Kapolres Konawe Selatan AKBP Febry Sam, menjelaskan duduk perkaranya.
Disebutkan bahwa peristiwa terjadi pada April 2024, saat polisi menerima laporan dari orang tua korban atas tuduhan penganiayaan anak. Menurut hasil visum, korban menderita luka di paha bagian belakang lantaran dipukul dengan gagang sapu ijuk.
"Dalam lima bulan itu sudah banyak proses mediasi-mediasi dilakukan dan melibatkan banyak pihak. Baik dari pelaku, suaminya, orang tua korban, kepala desa hingga kepala sekolah," ujar Febry Sam, Senin (21/10/2024).
Mayor Teddy Indra Wijaya ditunjuk Presiden Prabowo Subianto sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok Seskab setara dengan gaji menteri, yaitu Rp5.040.000 per bulan.
Seskab juga akan menerima tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000, menjadikan total pendapatannya Rp18.648.000 per bulan. Sementara itu, fasilitas tambahannya adalah kendaraan, rumah dinas, dan asuransi kesehatan. Bahkan, Mayor Teddy akan menerima dana operasional yang besarannya 5 kali lipat dari total gaji dan tunjangan.
Akan tetapi, penggunaannya dibatasi untuk keperluan dinas.