5 Berita Populer: Guru Honorer di Konawe Diduga Dipenjarakan Oknum Polisi hingga Gaji Seskab 

Ajeng Wirachmi
Supriyani yang telah 16 tahun menjadi guru honorer dipenjara karena dituduh menganiaya anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra). (Foto: iNews/Febriyono Tamenk)

JAKARTA, iNews.id – Supriyani, guru honorer di Konawe Selatan, diganjar hukuman penjara karena dituduh menganiaya muridnya yang merupakan anak oknum polisi. Polres Konawe Selatan mengatakan bahwa laporan tersebut diterima pada April 2024 dan dilaporkan oleh orang tua korban. 

Berita populer lainnya adalah besaran gaji Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet. 

Berikut rangkuman berita populer pada Rabu (23/10/2024) 

1. Guru Honorer Dipenjara Dituduh Aniaya Anak Polisi, Kapolres Konawe Selatan Bilang Begini


Seorang guru honorer bernama Supriyani harus mendekam di dalam tahanan karena dituduh aniaya anak polisi. Perihal perkara tersebut, Kapolres Konawe Selatan AKBP Febry Sam, menjelaskan duduk perkaranya. 

Disebutkan bahwa peristiwa terjadi pada April 2024, saat polisi menerima laporan dari orang tua korban atas tuduhan penganiayaan anak. Menurut hasil visum, korban menderita luka di paha bagian belakang lantaran dipukul dengan gagang sapu ijuk. 

"Dalam lima bulan itu sudah banyak proses mediasi-mediasi dilakukan dan melibatkan banyak pihak. Baik dari pelaku, suaminya, orang tua korban, kepala desa hingga kepala sekolah," ujar Febry Sam, Senin (21/10/2024).


2. Gaji Sekretaris Kabinet: Berapa Besaran yang Diterima Mayor Teddy?


Mayor Teddy Indra Wijaya ditunjuk Presiden Prabowo Subianto sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok Seskab setara dengan gaji menteri, yaitu Rp5.040.000 per bulan. 

Seskab juga akan menerima tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000, menjadikan total pendapatannya Rp18.648.000 per bulan. Sementara itu, fasilitas tambahannya adalah kendaraan, rumah dinas, dan asuransi kesehatan. Bahkan, Mayor Teddy akan menerima dana operasional yang besarannya 5 kali lipat dari total gaji dan tunjangan. 

Akan tetapi, penggunaannya dibatasi untuk keperluan dinas. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Terungkap, Harvey Moeis Sudah Dipenjara sejak Juli 2025

Nasional
2 hari lalu

Harvey Moeis Dijebloskan ke Lapas Cibinong, Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara

Megapolitan
3 hari lalu

Viral Oknum Polisi Cat Calling Perempuan di Kebayoran, Langsung Ditindak!

Nasional
3 hari lalu

Seskab Teddy Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dengan Maruarar, Ingatkan Kebijakan Pro Rakyat

Nasional
3 hari lalu

Seskab Teddy Ungkap Pertemuan Prabowo dan Dasco, Bahas Baleg DPR hingga Program Strategis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal