Tak lama berselang, hakim tunggal praperadilan, I Ketut Darpawan, memasuki ruang sidang dan membuka persidangan. Agenda sidang berlangsung singkat dengan penyerahan dokumen kesimpulan dari pihak pemohon maupun termohon.
Usai menerima berkas kesimpulan dari kedua pihak, hakim menutup persidangan.
Tahapan berikutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan praperadilan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh hakim.