Siksa Anak, Ayah Kandung dan Ibu Tiri Jadi Tersangka

iNews TV
Polisi menetapkan kedua orang tua kakak beradik yang disiksa dan disekap di Makassar, Sulawesi Selatan, sebagai tersangka.  (Foto: iNews)

MAKASSAR, iNews.id – Polisi menetapkan kedua orang tua kakak beradik yang disiksa dan disekap di Makassar, Sulawesi Selatan, sebagai tersangka. 

Ayah kandung dan ibu tiri dari SF, bocah perempuan 9 tahun dan IS, bocah laki-laki 8 tahun, ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terbukti berperan melakukan tindakan kekerasan terhadap anak. 

Saat ini ayah korban sudah ditahan. Sementara ibu tiri korban dititipkan di rumah aman Pemkot Makassar lantaran memiliki anak balita yang masih perlu asuhan. 

Kakak beradik SF dan IS menjadi korban kekerasan anak di Makassar, Sulawesi Selatan. Kedua korban disekap di dalam kamar mandi. 

Bahkan, kedua anak malang tersebut sempat dirantai di kontrakan orang tua mereka yang berada di Wisma Permata Jalan Flores kota Makassar. 

Tak hanya itu, kedua korban juga sempat disiksa hingga disiram air panas. Alhasil, mereka mengalami luka bakar di sekujur tubuh. Kedua korban kini dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.

Editor : Abdul Haris
Artikel Terkait
1 hari lalu

Selain Ijazah, Roy Suryo Kuliti Skripsi Jokowi yang Dinilai Banyak Kejanggalan

1 hari lalu

Yakup Hasibuan Sindir Roy Suryo Tak Pernah Teliti Ijazah Asli Jokowi, Hanya Fotokopi

10 hari lalu

Khozinudin soal GRIB Jaya Amankan Demo: Ormas Tak Boleh Ambil Tugas Aparat, Kita Diadu Domba

10 hari lalu

Bawa Bambu ke Lokasi Ricuh 27 Agustus, GRIB Jaya: Kami Tak Ada Niat Berperang

11 hari lalu

Rano Karno Soroti Kasus Kekerasan Anak di Jakarta, Dorong Revisi Perda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal