Siksa Anak, Ayah Kandung dan Ibu Tiri Jadi Tersangka

iNews TV
Polisi menetapkan kedua orang tua kakak beradik yang disiksa dan disekap di Makassar, Sulawesi Selatan, sebagai tersangka.  (Foto: iNews)

MAKASSAR, iNews.id – Polisi menetapkan kedua orang tua kakak beradik yang disiksa dan disekap di Makassar, Sulawesi Selatan, sebagai tersangka. 

Ayah kandung dan ibu tiri dari SF, bocah perempuan 9 tahun dan IS, bocah laki-laki 8 tahun, ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terbukti berperan melakukan tindakan kekerasan terhadap anak. 

Saat ini ayah korban sudah ditahan. Sementara ibu tiri korban dititipkan di rumah aman Pemkot Makassar lantaran memiliki anak balita yang masih perlu asuhan. 

Kakak beradik SF dan IS menjadi korban kekerasan anak di Makassar, Sulawesi Selatan. Kedua korban disekap di dalam kamar mandi. 

Bahkan, kedua anak malang tersebut sempat dirantai di kontrakan orang tua mereka yang berada di Wisma Permata Jalan Flores kota Makassar. 

Tak hanya itu, kedua korban juga sempat disiksa hingga disiram air panas. Alhasil, mereka mengalami luka bakar di sekujur tubuh. Kedua korban kini dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.

Editor : Abdul Haris
Artikel Terkait
4 hari lalu

Di Hadapan Dokter Tifa, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice

4 hari lalu

Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan buat Jokowi jika Sidang Tak Disetop

13 hari lalu

Susno Duadji Klaim Tak Ada Perang Bintang di Kasus Febrie Adriansyah: Polri-Kejagung Punya Musuh Sama

13 hari lalu

Pengamat Intelijen: Febrie Adriansyah Diamputasi agar Tak Bisa Jadi Jaksa Agung

18 hari lalu

Dilaporkan Roy Suryo, Lechumanan Tak Sabar Ingin Cepat-Cepat Diperiksa Polda Metro

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal