Sirekap Kembali Digunakan di Pilkada 2024, Ini Penjelasan KPU

iNews TV
KPU kembali menggunakan Sirekap di Pilkada 2024. (Foto iNews).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu hitung suara sementara pada Pilkada 2024. Aplikasi ini pun sebelumnya bermasalah di Pemilu 2024.

KPU mengklaim aplikasi Sirekap telah mengalami beberapa perbaikan sistem. Aplikasi itu disebut lebih canggih dengan fitur Arithmetic Guard.

"Aplikasi ini tetap menjadi alat bantu dalam proses penggunaan dan penggunaan suara pada Pilkada serentak tahun 2024," kata Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2024).

Betty merincikan beberapa perbaikan dari aplikasi ini berupa bentuk formulir yang ditambahkan marker pada kolom dan baris. Hal itu mempengaruhi cara kerja Sirekap dalam mengkonversi suara lebih cepat.

"Kita perbarui dengan penambahan beberapa di ujung-ujung formulir, lalu kemudian untuk di kotak-kotak angka," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
23 jam lalu

Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Sentil Doli Kurnia soal Pasal Ijazah Gibran: Lupa Boleh, Munafik Jangan

24 jam lalu

Bantah Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Anggota DPR Doli Kurnia Punya Bukti Pasal Ijazah Gibran Diselundupkan

1 hari lalu

Lagi! Komisioner KPU Dilaporkan ke DKPP gegara Loloskan Gibran Jadi Cawapres 2024

1 hari lalu

Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Bantah Ada Pasal Selundupan untuk Pencalonan Gibran: Kami Tidak Ngawur

1 hari lalu

DKPP Proses Laporan terhadap Komisioner KPU-Bawaslu soal Pencalonan Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal