Sirekap Kembali Digunakan di Pilkada 2024, Ini Penjelasan KPU

iNews TV
KPU kembali menggunakan Sirekap di Pilkada 2024. (Foto iNews).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu hitung suara sementara pada Pilkada 2024. Aplikasi ini pun sebelumnya bermasalah di Pemilu 2024.

KPU mengklaim aplikasi Sirekap telah mengalami beberapa perbaikan sistem. Aplikasi itu disebut lebih canggih dengan fitur Arithmetic Guard.

"Aplikasi ini tetap menjadi alat bantu dalam proses penggunaan dan penggunaan suara pada Pilkada serentak tahun 2024," kata Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2024).

Betty merincikan beberapa perbaikan dari aplikasi ini berupa bentuk formulir yang ditambahkan marker pada kolom dan baris. Hal itu mempengaruhi cara kerja Sirekap dalam mengkonversi suara lebih cepat.

"Kita perbarui dengan penambahan beberapa di ujung-ujung formulir, lalu kemudian untuk di kotak-kotak angka," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Selingkuh dengan Bawahan, Anggota KPU Ogan Komering Ulu Timur Dipecat!

57 tahun lalu

Teddy Ungkap Prabowo Tanggung Sendiri Kelebihan Biaya Kunjungan Luar Negeri

57 tahun lalu

Pengacara Klaim Jokowi Tak Pernah Minta RJ: Rismon Sianipar cs yang Memohon

57 tahun lalu

Ahmad Khozinudin: Saya Pastikan Roy Suryo cs Bebas, Jokowi yang Hentikan Kasus

57 tahun lalu

MK Putuskan Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Gugur dari Dapil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal