Sirekap Kembali Digunakan di Pilkada 2024, Ini Penjelasan KPU

iNews TV
KPU kembali menggunakan Sirekap di Pilkada 2024. (Foto iNews).

Nantinya aplikasi itu digunakan oleh petugas KPPS yang berjaga di TPS untuk mengunggah hasil formulir c hasil pilkada 2024. Data yang telah diunggah akan terpusat di KPU.

"Mendokumentasikan, formulir C hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur pemilihan wali kota dan wakil wali kota dan pemilihan bupati dan wakil bupati dari setiap TPS di seluruh Indonesia," ujarnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
6 hari lalu

Pengacara Jokowi soal Data yang Ditampilkan Roy Suryo: Justru Buktikan Klien Kami Alumni UGM

12 hari lalu

Partai Perindo DKI Tuntaskan Struktur hingga DPRt, Siap Hadapi Verifikasi Faktual

19 hari lalu

Roy Suryo Tantang Rektor UGM Pegang Ijazah Bareng Jokowi saat Sidang

19 hari lalu

Pengacara: Jokowi akan Hadir di Sidang Dokter Tifa sebagai Warga Biasa

19 hari lalu

Ferdinand Hutahaean Curiga Dakwaan Jaksa Direkayasa agar Jokowi Tak Hadir di Sidang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal