Sirekap Kembali Digunakan di Pilkada 2024, Ini Penjelasan KPU

iNews TV
KPU kembali menggunakan Sirekap di Pilkada 2024. (Foto iNews).

Nantinya aplikasi itu digunakan oleh petugas KPPS yang berjaga di TPS untuk mengunggah hasil formulir c hasil pilkada 2024. Data yang telah diunggah akan terpusat di KPU.

"Mendokumentasikan, formulir C hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur pemilihan wali kota dan wakil wali kota dan pemilihan bupati dan wakil bupati dari setiap TPS di seluruh Indonesia," ujarnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 hari lalu

Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Sentil Doli Kurnia soal Pasal Ijazah Gibran: Lupa Boleh, Munafik Jangan

2 hari lalu

Bantah Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Anggota DPR Doli Kurnia Punya Bukti Pasal Ijazah Gibran Diselundupkan

2 hari lalu

Lagi! Komisioner KPU Dilaporkan ke DKPP gegara Loloskan Gibran Jadi Cawapres 2024

2 hari lalu

Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Bantah Ada Pasal Selundupan untuk Pencalonan Gibran: Kami Tidak Ngawur

2 hari lalu

DKPP Proses Laporan terhadap Komisioner KPU-Bawaslu soal Pencalonan Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal