Nantinya aplikasi itu digunakan oleh petugas KPPS yang berjaga di TPS untuk mengunggah hasil formulir c hasil pilkada 2024. Data yang telah diunggah akan terpusat di KPU.
"Mendokumentasikan, formulir C hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur pemilihan wali kota dan wakil wali kota dan pemilihan bupati dan wakil bupati dari setiap TPS di seluruh Indonesia," ujarnya.