Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Diketahui, kecelakaan beruntun melibatkan 17 kendaraan terjadi di Tol Cipularang (11/11/2024). Kecelakaan ini mengakibatkan satu orang tewas, empat luka berat dan 25 orang luka ringan.