Sopir Truk Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi Penyebab Kecelakaan di Tol Cipularang

Irwan
Polda Jabar menetapkan sopir truk sebagai tersangka kecelakaan beruntun di Tol Cipularang. (Foto: iNews/Irwan)

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Diketahui, kecelakaan beruntun melibatkan 17 kendaraan terjadi di Tol Cipularang (11/11/2024). Kecelakaan ini mengakibatkan satu orang tewas, empat luka berat dan 25 orang luka ringan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Buletin
2 jam lalu

Ngeri! 110 Anak Direkrut Teroris Lewat Game Online dan Instagram

Buletin
2 jam lalu

Banjir Lumpuhkan Tangsel, Warga Desak Pemerintah Perbaiki Drainase

Seleb
5 jam lalu

Kasus Video Syur Lisa Mariana 4 Menit 28 Detik Masuk Babak Baru, Ini Updatenya!

Nasional
12 jam lalu

Oknum TNI Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BUMN Bertambah Jadi 3, Ini Daftarnya

Nasional
15 jam lalu

KPK Periksa 3 Pramusaji di Rumah Dinas Gubernur Riau, Dicecar terkait Perusakan Segel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal