Terungkap! Begini Modus Curang Produsen Minyakita, Raup Untung Ratusan Juta

Mujib Prayitno
Tersangka kasus MinyaKita yang ditangkap dan ditahan Polda Jabar. (Foto: iNews/Mujib Prayitno)

Tidak hanya itu, tersangka juga dengan sengaja tidak memasang label berat isi bersih sesuai dengan ketentuan. Kemudian, mengemas dan mengisi minyak goreng sawit dengan berat bersih atau netto kurang dari 1 liter.

Tersangka berinisial K telah memiliki pengalaman untuk memproduksi minyak sawit untuk dijual. Sebab dia sebelumnya bekerja di perusahaan yang memproduksi minyak sawit legal sebagai komisaris.

Tersangka telah memproduksi kurang lebih 44 ton yang kemudian diedarkan langsung ke pengecer pasar dengan harga di atas HET Rp15.700 sampai Rp16.000. Keuntungan yang dia dapat selama sebulan sebanyak Rp266 juta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan serta Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
11 jam lalu

Polisi Tetapkan 112 Tersangka Karhutla sejak Januari 2026, Terbanyak di Riau

2 hari lalu

Tampang Penyelundup 800 Kg Ketamin di Natuna Utara saat Dibawa ke Bareskrim

3 hari lalu

Khozinudin soal GRIB Jaya Amankan Demo: Ormas Tak Boleh Ambil Tugas Aparat, Kita Diadu Domba

3 hari lalu

Bawa Bambu ke Lokasi Ricuh 27 Agustus, GRIB Jaya: Kami Tak Ada Niat Berperang

4 hari lalu

Polisi: Tersangka Kericuhan 27 Agustus Bertambah Jadi 49 Orang, 5 di Antaranya Anak-Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal