Terungkap Penambangan Batu Bara Ilegal di IKN, Kerugian Negara Rp5,7 Triliun

iNews
Bareskrim Polri mengungkap praktik penambangan batu bara ilegal di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, di wilayah IKN. (Foto: iNews).

"Modus para tersangka dengan membeli batu bara dari penambangan ilegal di Tahura Bukit Soeharto. Lalu mereka mengemasnya dalam karung dan kontainer serta memalsukkan dokumen agar terlihat seolah-olah batu bara tersebut berasal dari penambangan resmi," ujar Brigjen Pol Nunung Syaifufuddin dalam konferensi pers, Kamis (17/7/2025). 

Dalam kasus ini kerugian akibat hilangnya batu bara (2016–2024) mencapai Rp3,5 triliun. Biaya kerusakan hutan (area kayu seluas 4.236,69 hektar), Rp2,2 triliun dan kerugian lingkungan masih dalam proses penghitungan

Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk menjerat seluruh pihak yang terlibat, mulai dari penambang ilegal, pemalsu dokumen, hingga aktor-aktor lain yang membantu kelancaran praktik ini.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
8 bulan lalu

Tambang Batu Bara Ilegal di IKN yang Rugikan Negara Rp5,7 Triliun Beroperasi sejak 2016

Nasional
4 hari lalu

KPK Kembali Periksa Ketum Pemuda Pancasila Japto, Telusuri Aliran Dana terkait Gratifikasi Batu Bara 

Nasional
5 hari lalu

Kasus Adat Toraja, Pandji Pragiwaksono Ungkap Peluang Restorative Justice

Nasional
5 hari lalu

Pandji Pragiwaksono Penuhi Panggilan Bareskrim terkait Penghinaan Adat Toraja

Nasional
13 hari lalu

Menhut Bagikan SK Perhutanan Sosial di IKN, Sampaikan Salam dari Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal