Tok, 3 Terdakwa Kasus Ladang Ganja di Bromo Divonis 20 Tahun Penjara

Yayan Nugroho
Tiga terdakwa kasus ladang ganja di Bromo saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Lumajang. (Foto: iNews/Yayan Nugroho)

"Kami masih akan membahas atas vonis ini untuk menentukan langkah selanjutnya," ujar Feni, kuasa hukum terdakwa, Selasa (29/4/2025).

Kasus temuan ladang ganja ini berada di kawasan hutan Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang yang masuk kawasan TNBTS. Kasusnya terungkap September 2024. Ditemukan 59 titik ladang ganja dengan total barang bukti sebanyak 47.000 lebih tanaman ganja.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Buletin
2 hari lalu

Israel Gempur Iran, Ledakan Terdengar di Beberapa Kota

Buletin
3 hari lalu

Vonis Berat! Anak Riza Chalid Dihukum 15 Tahun Terkait Korupsi Minyak Mentah

Buletin
3 hari lalu

Pengemudi Ugal-ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jakpus Jadi Tersangka

Buletin
3 hari lalu

Parkir Sembarangan, Mobil Derek Polisi Diangkut Dishub Jakarta

Buletin
4 hari lalu

Viral Mobil Lawan Arah di Gunung Sahari Berujung Diamuk Massa, Ini Kata Kapolres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal