Sesuai Peraturan Walikota Bandung Nomor 66 Tahun 2021, tarif layanan parkir untuk kendaraan besar bahkan sekelas truk kontainer hanya sebesar Rp7.000.
Atas kejadian ini, Asep mengimbau setiap pemilik kendaraan yang berada di Kota Bandung untuk memarkir kendaraannya di lokasi yang dijaga juru parkir resmi.