Berdasarkan laporan korban, tim Resmob Polsek Tamalate menyelidiki dan menangkap pelaku berinisial AR (17) berstatus pelajar. Pelaku ditangkap saat hendak nongkrong bersama rekannya di wilayah Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Dari pengakuan pelaku, aksi penipuan dengan modus operandi tersebut sudah dilakukan lebih dari satu kali.
"Hasil penipuannya pelaku gunakan untuk kepentingan pribadi dengan cara bergaya hedon, berpoya-poya, serta mentraktir rekan-rekannya saat kumpul bareng," ujar Kanit Reskrim Polsek Tamalate Iptu Rahman, Kamis (10/10/2024).
Selain top up dana, pelaku juga pernah melakukan aksinya dengan cara mengisi BBM melalui pertamini di setiap warung kelontong dan langsung kabur.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Ancaman hukuman 4 tahun penjara.