Sementara Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menilai ada ketimpangan hukum dalam vonis tersebut sehingga banding terhadap vonis Harvey Moeis harus dilakukan.
"Ada range yang terlalu jauh antara tuntutan dengan putusan yang kedua bahwa ada range yang terlalu jauh antara tuntutan dengan putusan yang kedua bahwa tentu jaksa penuntut umum mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat yang masih belum dipertimbangkan secara utuh oleh pengadilan," kata Kapuspenkum.
Sedangkan Komisi Yudisial (KY) menilai vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis itu terlalu ringan dan menimbulkan gejolak di masyarakat salah satunya kemungkinan ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Hakim pengadilan.