Yasonna Usai Diperiksa KPK Keluar dari Pintu Belakang, Jelaskan soal Perlintasan Harun Masiku dan Surat ke MA

iNews TV
Mantan Menkumham dan Ketua DPP PDI Perjuangan, Yasonna H. Laoly diperiksa KPK terkait Harun Masiku pada Rabu, 18 Desember 2024. Foto: iNews TV

"Baru belakangan keluar pencekalan, itu saja. Selebihnya hanya hal-hal turunan yang menindaklanjuti," tambahnya.

Pada bagian lain KPK juga menanyakan dirinya dalam kapasitas sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan. KPK meminta keterangan terkait surat yang dikirimkan oleh DPP PDI Perjuangan ke Mahkamah Agung (MA) mengenai Putusan MA Nomor 57 P/HUM/2019.

"Sebagai Ketua DPP, saya mengirim surat permintaan fatwa ke Mahkamah Agung. Itu terkait tafsir yang berbeda dalam proses pencalegan setelah adanya judicial review dan putusan MA Nomor 57," terang Yasonna.

Yasonna menambahkan, surat tersebut terkait penetapan calon legislatif (caleg) dari partainya, yang sempat ditanggapi berbeda oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum, agar ada dasar hukum untuk diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih," jelasnya.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Tersangka Kasus Suap RPTKA

Nasional
2 hari lalu

PDIP soal Polemik Proyek Whoosh: Kalau Terbukti Korupsi Harus Ditindak

Nasional
2 hari lalu

Kasus SYL, KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono di Lapas Sukamiskin

Nasional
2 hari lalu

Kemenhaj Gandeng KPK dan Kejagung Awasi Haji 2026, Cegah Praktik Lancung

Nasional
2 hari lalu

KPK Ungkap Progres Penyelidikan Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal