Wawancara Eksklusif Menkum Supratman Andi Agtas: Denda Damai Tidak Berlaku untuk Koruptor!

iNews TV
Menkum Supratman Andi Agtas dalam wawancara eksklusif dengan iNews 30 Menit Kabinet Merah Putih menegaskan denda damai tidak berlaku untuk koruptor. (iNews TV)

Amnesti kepada 44.000 Narapidana

Tapi berbicara soal narapidana nih, ini juga paling menarik. Salah satu gebrakan dari Kementerian Hukum di bawah pimpinan Anda adalah memberikan amnesti kepada 44.000 narapidana termasuk narkoba ya Pak?

Pemerintah Indonesia terus mematangkan rencana pemberian amnesti kepada 44.000 narapidana. Rencananya amnesti diberikan kepada sejumlah napi, mulai dari terdakwa penyalahgunaan narkoba, para aktivis, termasuk penghina kepala negara. Pemerintah juga memastikan tidak ada satu pun narapidana korupsi yang termasuk dalam 44.000 napi penerima amnesti. Berbagai alasan dijadikan dasar pemberian amnesti, mulai dari penyakit menular di antara para napi, sampai ke anggapan salah tempat bagi para napi pengguna narkoba. Namun, salah satu alasan yang juga muncul di balik pemberian amnesti napi itu, yaitu kondisi Lembaga Pemasyarakatan Indonesia yang dinilai sudah overkapasitas.

Pemerintah berencana untuk memberikan amnesti kepada 44.000 narapidana dan saya ingin bertanya lebih detail lagi Pak soal ini, ini termasuk napi narkoba, koruptor juga atau ada khususnya?

Ada empat kriteria atau orang yang kita rencanakan kita usulkan kepada presiden untuk mendapatkan amnesti. Tapi sejauh mana prosesnya, sekarang masih diasesmen oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Sejauh ini gambarannya?

Kurang lebih ada 44.000 kan? Kedua saya pastikan dalam proses kali ini tidak ada satu pun yang diusulkan berasal dari mereka yang terlibat dalam tindak pidana korupsi. Jadi, yang 44.000 itu apa aja? Yang terbesar itu adalah mereka yang terlibat dalam penggunaan narkotika maupun psikotropika, kurang lebih jumlahnya 39.000. Kenapa 39.000? Selalu saya katakan berulang-ulang di teman-teman media bahwa mereka itu seharusnya tidak berada di LB, karena mereka itu adalah pengguna. Dalam bahasa undang-undang mereka itu statusnya adalah korban, karena itu harusnya negara bertanggung jawab untuk melakukan rehabilitasi kepada mereka, harus direhab, jadi tempatnya memang bukan di situ, tapi terpaksa kita lakukan. Nah karena itu presiden menganggap bahwa harusnya mereka direhab 39.000, berarti tersisa 5.000.

Sementara 1.200 itu narapidana yang kebetulan sekarang mereka sudah ada terkena penyakit yang berkepanjangan. Jenis penyakitnya juga tidak main-main. Ada yang mengalami gangguan kejiwaan, orang dalam gangguan jiwa. Harusnya ini logikanya kalau orang sudah dalam gangguan jiwa harus dirawat di tempat yang baik. Tapi yang paling penting dan paling, ini cukup banyak rupanya warga binaan kita itu, itu sudah ada yang mengalami penyakit HIV AIDS. Kalau ini kita tidak benahi, kemudian ini kita biarkan, itu penularannya bisa menyebar. Karena itu pemerintah mengambil itu. Jadi ada 1.200, sudah kurang lebih 40.200.

Sisanya itu terkait dengan dua tindak pidana, satu yang terkait dengan tindak pidana politik, terutama makar terkait dengan saudara-saudara kita di Papua. Para aktivis-aktivis Papua sebenarnya yang dulu disangka melakukan makar. Presiden menganggap kalau kasus seperti ini sepanjang itu bukan kegiatan bersenjata, makar dengan senjata, atau tidak mengangkat senjata untuk memerangi Republik, itu sebaiknya diberi amnesti.

Ini permintaan Pak Prabowo langsung? 

Iya jadi itu satu. Yang terakhir adalah mereka yang tersangkut dengan, didakwa atau dituntut dan divonis karena melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang ITE, khususnya yang terkait dengan penghinaan kepada kepala negara. Presiden menganggap, Pak Prabowo menyampaikan ke kami semua, bahwa risiko jabatan beliau sebagai presiden atau siapa pun yang menjadi pejabat publik untuk menerima kritikan, apalagi kalau itu konstruktif dari masyarakat. Jadi beliau menganggap ini sebaiknya diberi amnesti. 

Tapi ini masih akan didiskusikan lagi ya Pak?

Ini finalisasi. Saya lagi menunggu tadi ketemu dengan teman-teman Kementerian Imipas. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, 44.000 nama itu sudah selesai diasesmen kemudian diserahkan ke Kementerian Hukum, kemudian nanti sebelum dikirim kepada presiden untuk diteruskan ke DPR karena kan presiden gak boleh serta merta, gak seperti dulu, jadi harus ada kontrol rakyat. Karena itu, akan memerlukan pertimbangan DPR. Nah sebelum dikirim ke DPR, kami lakukan verifikasi dulu, kami buka ke publik supaya jangan sampai ada kasus di luar empat kriteria tadi. 

Jadi 80 persen ini adalah narapidana yang terlibat kasus narkoba? Apakah ini salah satu strategi untuk mengurangi kapasitas lapas Pak? 

Tidak bisa dipungkiri.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Prabowo Resmikan Pabrik Lotte Chemical Indonesia: Salah Satu Prestasi Jokowi

Buletin
2 hari lalu

Detik-Detik Penangkapan 5 Pengeroyok Pemuda hingga Tewas di Masjid Sibolga

Nasional
2 hari lalu

Ketua DPR Soroti Gubernur Riau Kena OTT KPK, Ingatkan Kepala Daerah Mawas Diri

Nasional
2 hari lalu

Hore! Prabowo Restui KAI Tambah 30 Rangkaian KRL Baru, Paling Lambat 1 Tahun

Nasional
2 hari lalu

Prabowo Terkesan Jajal KRL: Waktu Muda Saya Naik Kereta Terus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal