Greenpeace Minta Hukum Pidana Perusahaan-Oknum Pemberi Izin Tambang di Raja Ampat

Jonathan Simanjuntak
Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas minta hukum pidana untuk oknum dan perusahaan tambang nikel di Raja Ampat.

JAKARTA, iNews.id - Greenpeace Indonesia mendesak agar perusahaan hingga oknum yang memberi izin tambang di Raja Ampat diberi hukuman pidana. Hal itu agar memberikan efek jera.

Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas mengatakan penegakan hukum terkait kerusakan lingkungan kerap kali tidak dilakukan. Sehingga menurutnya permasalahan ini terus berulang.

"Karena kemudian proses penegakan hukum itu sama sekali tidak pernah diselesaikan dalam konteks perusakan lingkungan," ujar dia dalam tayangan Interupsi di iNews TV, Kamis (12/6/2025).

Untuk itu, ia meminta proses hukum pidana diterapkan terhadap perusahaan-perusahaan hingga oknum pejabat yang memberikan izin aktivitas tambang. Hal ini untuk memberikan efek jera agar tak ada lagi izin tambang yang diterbitkan di wilayah Raja Ampat.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Internasional
2 hari lalu

Misi Kemanusiaan Gaza Global Sumud Flotilla Mulai Berlayar 12 April, Greenpeace Ikut

Nasional
7 hari lalu

Rismon Sianipar Segera Terbitkan Buku Hasil Revisi Penelitian Ijazah Jokowi

Nasional
7 hari lalu

Razman Ngaku Terima Informasi Aliran Dana Rp50 Miliar untuk Mainkan Isu Ijazah Jokowi, Siapa?

Nasional
7 hari lalu

Razman Sebut Rismon Sianipar Merasa Dipolitisasi terkait Ijazah Jokowi: Terutama oleh Roy Suryo

Nasional
7 hari lalu

Roy Suryo Tegaskan Tak Ada Aliran Dana Jumbo di Balik Kasus Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal