Greenpeace Minta Hukum Pidana Perusahaan-Oknum Pemberi Izin Tambang di Raja Ampat

Jonathan Simanjuntak
Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas minta hukum pidana untuk oknum dan perusahaan tambang nikel di Raja Ampat.

JAKARTA, iNews.id - Greenpeace Indonesia mendesak agar perusahaan hingga oknum yang memberi izin tambang di Raja Ampat diberi hukuman pidana. Hal itu agar memberikan efek jera.

Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas mengatakan penegakan hukum terkait kerusakan lingkungan kerap kali tidak dilakukan. Sehingga menurutnya permasalahan ini terus berulang.

"Karena kemudian proses penegakan hukum itu sama sekali tidak pernah diselesaikan dalam konteks perusakan lingkungan," ujar dia dalam tayangan Interupsi di iNews TV, Kamis (12/6/2025).

Untuk itu, ia meminta proses hukum pidana diterapkan terhadap perusahaan-perusahaan hingga oknum pejabat yang memberikan izin aktivitas tambang. Hal ini untuk memberikan efek jera agar tak ada lagi izin tambang yang diterbitkan di wilayah Raja Ampat.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Respons Waketum Projo soal Roy Suryo Cs Tak Ditahan Polda Metro

Nasional
17 hari lalu

Eks Penyidik KPK Harap Penyelidikan Dugaan Mark Up Kereta Cepat Terang Benderang

Nasional
17 hari lalu

Ferdinand Hutahaean Sebut Proyek Whoosh Ambisi Jokowi: Kini Jadi Problem Bangsa!

Nasional
17 hari lalu

Jokowi Sebut Whoosh Investasi Sosial, Ferdinand Hutahaean: Bukan Kebutuhan Dasar Masyarakat!

Soccer
31 hari lalu

Pakar Sepak Bola Dukung Pemecatan Kluivert: Keputusan PSSI Tepat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal