Greenpeace Minta Hukum Pidana Perusahaan-Oknum Pemberi Izin Tambang di Raja Ampat

Jonathan Simanjuntak
Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas minta hukum pidana untuk oknum dan perusahaan tambang nikel di Raja Ampat.

"Termasuk ada pidananya sebenarnya. Nah kalau kemudian itu tidak dilakukan dari awal itu nggak mungkin orang berani kasih izin di Raja Ampat," tutur dia.

Sementara itu, ia juga meminta 4 perusahaan yang telah dicabut izinnya untuk bertanggung jawab terhadap lokasi bekas penambangannya dengan rehabilitasi.

"Walaupun sudah dicabut itu mereka harus dipastikan ada tanggung jawab untuk memulihkan, rehabilitasi," ungkap dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Respons Waketum Projo soal Roy Suryo Cs Tak Ditahan Polda Metro

Nasional
19 hari lalu

Eks Penyidik KPK Harap Penyelidikan Dugaan Mark Up Kereta Cepat Terang Benderang

Nasional
19 hari lalu

Ferdinand Hutahaean Sebut Proyek Whoosh Ambisi Jokowi: Kini Jadi Problem Bangsa!

Nasional
20 hari lalu

Jokowi Sebut Whoosh Investasi Sosial, Ferdinand Hutahaean: Bukan Kebutuhan Dasar Masyarakat!

Soccer
1 bulan lalu

Pakar Sepak Bola Dukung Pemecatan Kluivert: Keputusan PSSI Tepat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal