Harvey Moeis Bukan Pelaku Utama Korupsi Timah, Praktisi Hukum Tantang BPKP Audit 375 Perusahaan Lain

Muhammad Refi Sandi
Praktisi Hukum Pitra Romadoni dalam program Interupsi Inews TV bertajuk 'Vonis Koruptor 50 Tahun, Mungkinkah?' pada Kamis (2/1/2025) malam. (Foto: iNews)

Selain itu, Harvey Moeis diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Harvey terbukti menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) antara lain dengan membeli barang-barang mewah seperti mobil dan rumah.

Atas perbuatannya dengan para terdakwa lain, Harvey menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Refly Harun Sebut Pelaporan Rismon Serangan Balik: Makin Kelihatan Ijazah Jokowi Palsu

Nasional
4 hari lalu

Andi Azwan Blak-blakan Bongkar Kejanggalan Ijazah Rismon Sianipar: Diduga Palsu!

Nasional
10 hari lalu

Julius Ibrani Tekankan Reformasi Polri Harus Fundamental, dari Regulasi hingga Pengawasan

Nasional
11 hari lalu

Julius Ibrani Beri Saran Ini ke Komisi Reformasi Polri untuk Perbaikan Institusi

Nasional
11 hari lalu

Penasihat Kapolri Beberkan Tantangan Reformasi Polri, Singgung soal Pengawasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal