INTERUPSI: Dwi Ayu Karyawati yang Dianiaya Anak Bos Toko Roti Dipaksa Kerja 18 Jam Sehari

Binti Mufarida
Dwi Ayu Darmawati dalam dialog Interupsi iNews dengan tema No Viral No Justice, Netizen Teriak Hukum Bergerak, pada Kamis (19/12/2024). 

JAKARTA, iNews.id - Dwi Ayu Darmawati (DAD), karyawati yang dianiaya anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur dipaksa bekerja selama 18 jam sehari. Dia harus bekerja dari pukul 6 pagi hingga pukul 12 malam.

George Sugama Halim (GSH) anak bos toko roti sudah ditahan polisi. Dia ditetapkan tersangka kasus penganiayaan karyawati.  

“Saya kerja dari jam 6 pagi sampai jam 12 malam, karena kekurangan orang,” ujar Dwi dalam dialog Interupsi iNews dengan tema No Viral No Justice, Netizen Teriak Hukum Bergerak, pada Kamis (19/12/2024). 

Dwi juga mengaku bahwa pekerjaan yang dijalaninya juga tidak memiliki kontrak kerja resmi. Bahkan, gaji yang diterima pun jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR). 

Yang lebih menyakitkan, gaji Dwi sempat tertunggak setelah insiden penganiayaan terjadi.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

Topi Merah Beberkan Kejanggalan Ijazah Jokowi yang Diteliti Rismon: Diduga Hasil Editing

Seleb
20 jam lalu

Balas Serang! Erin Taulany Beberkan Sikap Buruk Mantan ART

Buletin
23 jam lalu

Pakar Bilang Ekonomi RI Bakal Hancur, Menkeu Purbaya: Mereka Nggak Punya Data

Buletin
1 hari lalu

Tabrak Pedagang Buah di Kalimalang, Pengemudi Mobil Mewah Ditangkap Polisi

Seleb
1 hari lalu

Memanas! Erin Taulany Segera Dipanggil Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal