INTERUPSI: Pakar Hukum Setuju Hakim Tuntut Naik Gaji, tapi Bukan lewat Cuti Massal

Danandaya Arya Putra
Pakar hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai wajar hakim menuntut kenaikan gaji dan tunjangan, tapi bukan lewat aksi cuti massal. (Foto: Official iNews/YouTube)

JAKARTA, iNews.id - Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai tuntutan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) yang meminta gaji dan tunjangan hakim naik 142 persen wajar. Sebab penghasilan hakim tidak naik selama 12 tahun.

"Ya saya kira tuntutan itu wajar saja kalau disesuaikan dengan keadaan ekonomi secara keseluruhan boleh saja," kata Fickar dalam program iNTERUPSI yang tayang di iNews, Kamis (10/10/2024).

Hanya saja, dia mengkritik tuntutan itu disuarakan lewat aksi cuti bersama. Dia khawatir aksi itu mengganggu jalannya persidangan.

"Tidak ada yang salah memperjuangkan, cuman caranya yang dipakai itu dalam beberapa kesempatan saya katakan kok cara pekerja yang dipakai gitu, padahal ini pejabat negara," sambungnya.

Dia mengatakan, SHI seharusnya bisa menempuh jalan lain untuk memperjuangkan kesejahteraan hakim.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
23 hari lalu

Djuyamto usai Divonis 11 Tahun Penjara: Kita Hormati Putusan Majelis

Nasional
23 hari lalu

Breaking News: 3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Divonis 11 Tahun Penjara

Nasional
27 hari lalu

KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Paulus Tannos, Ini Alasannya

Buletin
1 bulan lalu

Polisi Ungkap Kasus Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, 4 Orang Ditangkap

Nasional
1 bulan lalu

Komisi Yudisial Akui Kepercayaan Publik ke Pengadilan Masih Rendah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal