INTERUPSI: Pakar Hukum Setuju Hakim Tuntut Naik Gaji, tapi Bukan lewat Cuti Massal

Danandaya Arya Putra
Pakar hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai wajar hakim menuntut kenaikan gaji dan tunjangan, tapi bukan lewat aksi cuti massal. (Foto: Official iNews/YouTube)

JAKARTA, iNews.id - Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai tuntutan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) yang meminta gaji dan tunjangan hakim naik 142 persen wajar. Sebab penghasilan hakim tidak naik selama 12 tahun.

"Ya saya kira tuntutan itu wajar saja kalau disesuaikan dengan keadaan ekonomi secara keseluruhan boleh saja," kata Fickar dalam program iNTERUPSI yang tayang di iNews, Kamis (10/10/2024).

Hanya saja, dia mengkritik tuntutan itu disuarakan lewat aksi cuti bersama. Dia khawatir aksi itu mengganggu jalannya persidangan.

"Tidak ada yang salah memperjuangkan, cuman caranya yang dipakai itu dalam beberapa kesempatan saya katakan kok cara pekerja yang dipakai gitu, padahal ini pejabat negara," sambungnya.

Dia mengatakan, SHI seharusnya bisa menempuh jalan lain untuk memperjuangkan kesejahteraan hakim.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
15 hari lalu

Sidang Perdana Eks Menag Yaqut Cs terkait Kasus Kuota Haji Digelar 11 Agustus 2026

15 hari lalu

KY Minta Maaf ke MA gegara Ada Kesalahan Data Pelanggaran Hakim

20 hari lalu

KY Usul Sanksi 121 Hakim Bermasalah selama 2026, Ada yang Terima Suap hingga Pelecehan Seksual

21 hari lalu

19 Calon Hakim Agung dan Hakim 4 Ad Hoc Lolos ke Tahap Wawancara, Ini Daftarnya

28 hari lalu

PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3, Jaksa Tak Hadir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal