INTERUPSI: Pakar Hukum Setuju Hakim Tuntut Naik Gaji, tapi Bukan lewat Cuti Massal

Danandaya Arya Putra
Pakar hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai wajar hakim menuntut kenaikan gaji dan tunjangan, tapi bukan lewat aksi cuti massal. (Foto: Official iNews/YouTube)

JAKARTA, iNews.id - Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai tuntutan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) yang meminta gaji dan tunjangan hakim naik 142 persen wajar. Sebab penghasilan hakim tidak naik selama 12 tahun.

"Ya saya kira tuntutan itu wajar saja kalau disesuaikan dengan keadaan ekonomi secara keseluruhan boleh saja," kata Fickar dalam program iNTERUPSI yang tayang di iNews, Kamis (10/10/2024).

Hanya saja, dia mengkritik tuntutan itu disuarakan lewat aksi cuti bersama. Dia khawatir aksi itu mengganggu jalannya persidangan.

"Tidak ada yang salah memperjuangkan, cuman caranya yang dipakai itu dalam beberapa kesempatan saya katakan kok cara pekerja yang dipakai gitu, padahal ini pejabat negara," sambungnya.

Dia mengatakan, SHI seharusnya bisa menempuh jalan lain untuk memperjuangkan kesejahteraan hakim.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Hakim Djuyamto Melawan usai Vonis Kasus CPO Diperberat Jadi 12 Tahun, Ajukan Kasasi

Nasional
4 hari lalu

KPK: Gaji Hakim Naik Bisa Tekan Korupsi, tapi Tergantung Orangnya

Nasional
5 hari lalu

Ketua MA Ultimatum Hakim yang Masih Korupsi: Berhenti atau Dipenjara!

Nasional
5 hari lalu

Ketua MA Kesal Hakim PN Depok Jadi Tersangka Suap padahal Tunjangan Naik

Nasional
5 hari lalu

MA Copot Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Hakim Tersangka Suap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal