INTERUPSI: Pakar Hukum Setuju Hakim Tuntut Naik Gaji, tapi Bukan lewat Cuti Massal

Danandaya Arya Putra
Pakar hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai wajar hakim menuntut kenaikan gaji dan tunjangan, tapi bukan lewat aksi cuti massal. (Foto: Official iNews/YouTube)

"Ya kan punya IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia), punya Mahkamah Agung, mereka bisa berdiskusi dengan negara," katanya.

Sekadar informasi, para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) melakukan aksi cuti bersamaan sebagai bentuk solidaritas memperjuangkan kesejahteraan hakim. Para anggota SHI di berbagai daerah bahkan datang langsung untuk melakukan audiensi ke Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY) hingga DPR.

Salah satu tuntutan SHI yakni kenaikan tunjangan jabatan dan gaji yang stagnan selama 12 tahun.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
23 hari lalu

Djuyamto usai Divonis 11 Tahun Penjara: Kita Hormati Putusan Majelis

Nasional
23 hari lalu

Breaking News: 3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Divonis 11 Tahun Penjara

Nasional
27 hari lalu

KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Paulus Tannos, Ini Alasannya

Buletin
1 bulan lalu

Polisi Ungkap Kasus Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, 4 Orang Ditangkap

Nasional
1 bulan lalu

Komisi Yudisial Akui Kepercayaan Publik ke Pengadilan Masih Rendah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal