INTERUPSI: Pakar Hukum Setuju Hakim Tuntut Naik Gaji, tapi Bukan lewat Cuti Massal

Danandaya Arya Putra
Pakar hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai wajar hakim menuntut kenaikan gaji dan tunjangan, tapi bukan lewat aksi cuti massal. (Foto: Official iNews/YouTube)

"Ya kan punya IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia), punya Mahkamah Agung, mereka bisa berdiskusi dengan negara," katanya.

Sekadar informasi, para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) melakukan aksi cuti bersamaan sebagai bentuk solidaritas memperjuangkan kesejahteraan hakim. Para anggota SHI di berbagai daerah bahkan datang langsung untuk melakukan audiensi ke Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY) hingga DPR.

Salah satu tuntutan SHI yakni kenaikan tunjangan jabatan dan gaji yang stagnan selama 12 tahun.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

DPR Desak Polisi Usut Kebakaran Rumah Hakim di Medan, Endus Kejahatan Terencana

Nasional
12 hari lalu

3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Dituntut 12 Tahun Penjara

Nasional
18 hari lalu

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan

Nasional
19 hari lalu

KY Periksa Hakim yang Vonis Tom Lembong pada 28 Oktober 2025

Nasional
20 hari lalu

Tom Lembong Datangi Komisi Yudisial, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal